Apakah kamu pernah meminjam uang lewat aplikasi AdaKami dan sedang mengalami keterlambatan pembayaran? Jika iya, mungkin kamu bertanya-tanya: “Apakah AdaKami bisa mengirim debt collector (DC) ke rumah?” Pertanyaan ini sangat relevan, terutama karena tidak sedikit pengguna pinjol yang merasa tertekan saat menghadapi penagihan, apalagi jika dilakukan secara langsung ke rumah.

Artikel ini akan membahas secara mendalam fakta tentang praktik penagihan lapangan oleh AdaKami, termasuk bagaimana prosesnya, apakah legal, dan apa yang harus kamu lakukan untuk melindungi diri. Artikel ini juga menyajikan solusi jika kamu mencari pinjaman tunai cepat cair yang legal dan aman.


Sekilas Tentang AdaKami

AdaKami adalah salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia yang dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. Aplikasi ini sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-128/D.05/2021. AdaKami menyediakan produk pinjaman tunai cepat cair hingga Rp80 juta, dengan tenor antara 3 hingga 12 bulan.

Layanan ini terkenal karena proses pencairan dan pengajuannya yang cepat, sepenuhnya online, dan cocok untuk pengguna yang membutuhkan dana mendesak. Namun seperti halnya pinjol lain, risiko keterlambatan pembayaran juga bisa berdampak pada tindakan penagihan lanjutan.


Apakah AdaKami Bisa Mengirim DC ke Rumah?

Jawaban singkatnya: ya, bisa.

Namun, tidak semua pengguna akan langsung didatangi ke rumah ketika telat bayar. Penagihan lapangan oleh DC dari AdaKami biasanya hanya dilakukan ketika nasabah sudah menunggak selama lebih dari dua minggu, tidak merespons komunikasi dari pihak AdaKami, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

Meski begitu, karena AdaKami adalah pinjol legal yang diawasi OJK, proses penagihan ini harus mengikuti etika dan prosedur penagihan yang diatur dalam peraturan OJK dan kode etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).


Proses Penagihan: Dari Digital ke Lapangan

Sistem penagihan di AdaKami dilakukan bertahap:

  1. Hari ke-1 hingga ke-7 keterlambatan:
    • Peringatan melalui notifikasi aplikasi, email, SMS, atau telepon.
  2. Hari ke-8 hingga ke-21 keterlambatan:
    • Komunikasi lebih intensif melalui agen penagihan.
    • Nasabah diberi peringatan soal denda, skor kredit, dan risiko penagihan lapangan.
  3. Hari ke-22 ke atas:
    • Jika tidak ada respons atau penyelesaian, maka penagihan bisa dialihkan ke petugas DC lapangan.

Namun, DC yang dikirim ke lapangan harus membawa surat tugas resmi, identitas yang jelas, dan tetap menjaga etika saat bertugas.


Ciri-Ciri DC Legal dari AdaKami

Agar kamu tidak terkecoh oleh DC ilegal atau penipu yang mengaku dari pinjol, berikut ciri-ciri DC legal:

  • Membawa ID card resmi dengan nama dan logo perusahaan.
  • Membawa surat tugas penagihan yang mencantumkan nama nasabah.
  • Menagih hanya pada jam operasional (pukul 08.00 – 20.00).
  • Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal.
  • Tidak menyebarkan informasi pinjaman ke tetangga atau pihak luar.

Jika kamu merasa tindakan penagihan melanggar privasi atau dilakukan dengan cara yang kasar, kamu bisa mengajukan laporan ke OJK (157) atau ke AFPI.


Risiko Mengabaikan Tagihan

Banyak orang berpikir bahwa jika mereka tidak membayar pinjaman online, maka mereka cukup mengganti nomor atau menghapus aplikasi. Namun kenyataannya, risiko dari mengabaikan tagihan pinjol seperti AdaKami cukup serius:

  • Data masuk ke SLIK OJK, sehingga skor kredit buruk dan sulit mendapat akses ke lembaga keuangan resmi.
  • Bunga dan denda terus bertambah, sehingga utang bisa membengkak.
  • Kontak darurat bisa dihubungi, meski secara terbatas.
  • Penagihan bisa dilimpahkan ke pihak ketiga, termasuk DC lapangan.

Solusi: Ajukan Restrukturisasi atau Pinjaman Legal

Jika kamu merasa kesulitan membayar, jangan diam. AdaKami menyediakan opsi restrukturisasi cicilan atau penjadwalan ulang pembayaran. Ajukan lewat aplikasi atau hubungi langsung customer service mereka.

Jika kamu belum pernah meminjam dan sedang mencari pinjaman cepat tapi ingin terhindar dari tekanan DC ilegal, pilihlah pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

Salah satu contohnya adalah:

AdaKami – Pinjaman Tunai Cepat Cair OJK

Dengan layanan seperti AdaKami, kamu bisa mendapatkan pinjaman cepat secara legal dan diawasi, sehingga tidak perlu khawatir akan praktik penagihan yang melanggar aturan.


Kontak Resmi AdaKami

Untuk informasi dan penyelesaian resmi, berikut data kontak AdaKami:


FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apakah DC AdaKami bisa masuk ke dalam rumah?
Tidak. DC hanya boleh menagih di luar rumah, tidak boleh memaksa masuk.

2. Bagaimana kalau saya digertak oleh DC?
Ambil dokumentasi (foto atau rekaman) dan segera laporkan ke OJK atau AFPI.

3. Apakah saya bisa membayar langsung ke DC?
Tidak disarankan. Bayarlah melalui aplikasi atau virtual account resmi.

4. Berapa lama setelah telat bayar DC datang?
Umumnya jika keterlambatan sudah lebih dari 21 hari dan tidak ada respons.

5. Bisakah saya minta cicilan diperpanjang?
Bisa. Ajukan penjadwalan ulang melalui customer service AdaKami.


Kesimpulan

DC dari AdaKami memang ada, namun mereka bekerja di bawah aturan hukum yang ketat. Kamu tidak perlu panik selama tetap komunikatif dan menunjukkan itikad baik. Jika kamu belum meminjam dan sedang mencari pinjaman cepat, pastikan hanya memilih pinjol yang resmi dan diawasi OJK.

Dengan mengajukan pinjaman melalui layanan seperti AdaKami, kamu tidak hanya mendapatkan pinjaman cepat, tapi juga perlindungan hukum dari cara penagihan yang tidak manusiawi.

Jadi, jika kamu butuh pinjaman tunai cepat cair OJK tanpa tekanan dari penagihan ilegal, pilihlah platform yang legal dan berizin.


Ingat: Jangan takut jika kamu merasa dizalimi. Kamu punya hak sebagai konsumen, dan hukum ada untuk melindungi kamu.